Sondir Sebagai Syarat Pengajuan PBG/IMB
Sondir Sebagai Salah Satu Syarat Pemenuhan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sondir atau uji tanah sondir merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perizinan bangunan gedung (PBG) atau yang dulu di kenal dengan IMB. Sondir merupakan suatu metode untuk mengetahui kekuatan dan kemampuan daya dukung tanah pada suatu lokasi yang akan dibangun gedung.
PBG atau perizinan bangunan gedung adalah izin yang diberikan oleh pemerintah setempat kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung. Perizinan ini menunjukkan bahwa bangunan gedung yang akan dibangun telah memenuhi syarat dan standar yang telah ditentukan, sehingga dapat dianggap aman dan layak huni bagi penghuninya.
Proses pengajuan PBG meliputi beberapa tahapan, seperti perencanaan, pengajuan dokumen, dan verifikasi oleh pemerintah setempat. Salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan PBG adalah hasil uji tanah sondir.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021
Dasar Hukum PBG
- Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Contoh Hasil Grafik Sondir
Hasil uji tanah sondir sangat penting untuk menentukan jenis pondasi yang tepat untuk bangunan gedung yang akan dibangun. Pondasi yang tepat dapat menjamin keamanan bangunan gedung dan mengurangi risiko kerusakan atau kecelakaan.
Selain itu, hasil uji tanah sondir juga dapat digunakan untuk menentukan struktur bangunan gedung yang aman dan stabil. Semakin besar daya dukung tanah, semakin besar pula beban yang dapat ditopang oleh pondasi bangunan gedung tersebut.
Oleh karena itu, perencanaan dan pengujian tanah sangat penting dalam pembangunan bangunan gedung. Tanah yang kuat dan stabil akan menjamin keamanan dan kestabilan bangunan gedung yang akan dibangun.
Dalam praktiknya, uji tanah sondir tidak hanya dilakukan pada tahap perencanaan, tetapi juga pada tahap konstruksi bangunan gedung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi tanah tidak berubah atau mengalami perubahan yang signifikan selama proses konstruksi.
Dalam hal ini, sondir menjadi syarat yang penting untuk memperoleh PBG. Tanpa hasil uji tanah sondir yang memadai, perizinan bangunan gedung tidak dapat diberikan oleh pemerintah setempat.
Dalam kesimpulannya, uji tanah sondir menjadi syarat penting untuk mendapatkan perizinan bangunan gedung. Hal ini dikarenakan hasil uji tanah sondir dapat memberikan informasi tentang jenis tanah, kekuatan tanah, dan daya dukung tanah pada lokasi yang akan dibangun. Dengan informasi tersebut, dapat ditentukan jenis pondasi dan struktur bangunan gedung yang tepat dan aman.
Peralatan Sondir yang di gunakan
- Mesin sondir dengan kapasitas 2.5 ton
- Pipa sondir sebanyak 25 batang, dengan panjang 1 mtr
- Manometer 2 buah kapasitas : 0-60 kg/cm2 dan 0-250 kg/cm2
- Bikonis ( beugemen priction jacket gone )
- Jangkar angkur 4 buah berbentuk spiral dan alat pemutar
- Kunci-kunci pipa, alat pembersih, dan minyak hidrolik
Harga Jasa Sondir Rp. 1.500.000,- per titik
- Harga sudah termasuk laporan hard copy dan soft copy
- Harga untuk wilayah jabodetabek dan sekitarnya
- Biaya mobilisasi akomodasi untuk diluar wilayah jabodetabek disesuaikan dengan jarak tempuh perjalanan ke lokasi dan durasi waktu lama pekerjaan di lapangan
Informasi Pemesanan Hubungi !!!
Bapak Roihan
Telpon : 0822 4980 0586
Terima kasih telah berkunjung di website kami, semoga artikel ini dapat membantu dan menjadi solusi dalam perencanaan konstruksi bangunan anda.